Penetapan Ketua KPK Sebagai Tersangka, Membuktikan #MosiTidakPercaya Tetap Relevan
Pada tanggal 22 November 2023, publik dikejutkan dengan berita bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya. Firli diduga meminta uang kepada SYL untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Meskipun Firli membantah tuduhan tersebut, peristiwa ini telah meninggalkan bayang-bayang yang mencekam terhadap citra KPK.
Penetapan Firli sebagai tersangka menciptakan babak baru dalam sejarah KPK, lembaga yang selama ini dihargai karena independensinya dalam menangani kasus korupsi. Firli, yang sejak awal kepemimpinannya pada September 2019 telah menuai kontroversi, kini mendapati dirinya di pusat sorotan publik. Dalam perjalanan karirnya, Firli pernah diberhentikan dari jabatan Deputi Penindakan KPK pada 2015 karena terlibat pelanggaran etik, termasuk penggunaan helikopter sewaan untuk keperluan pribadi. Kritik terhadap kompetensinya dan konsistensinya sebagai ketua KPK semakin meruncing seiring berjalannya waktu.
Penetapan Firli sebagai tersangka juga memicu reaksi keras dari berbagai pihak, khususnya para pegiat antikorupsi dan masyarakat sipil. Mereka menduga bahwa penetapan ini merupakan bentuk balas dendam dari pihak-pihak yang tidak puas dengan kinerja KPK di bawah Firli. Tuntutan agar Firli segera mundur dari jabatannya sebagai ketua KPK dan menyerahkan diri kepada penegak hukum semakin menguat. Aksi protes di depan gedung KPK dengan spanduk bertuliskan #MosiTidakPercaya, yang pernah menjadi viral pada 2019, kembali mencuat sebagai ekspresi ketidakpuasan terhadap kepemimpinan Firli.
Penetapan Firli sebagai tersangka, tanpa ragu, menegaskan bahwa #MosiTidakPercaya tetap relevan dalam konteks saat ini. Firli, sebagai pemimpin KPK, telah mengecewakan harapan publik yang menginginkan KPK sebagai lembaga yang bersih, profesional, dan independen. Tindakan Firli juga telah menggoyahkan citra dan kredibilitas KPK sebagai lembaga antikorupsi yang dihormati di tingkat nasional maupun internasional. Oleh karena itu, Firli seharusnya bertanggung jawab atas perbuatannya dan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua KPK.
Peristiwa ini menjadi momentum penting bagi KPK untuk melakukan pembenahan internal dan memilih pemimpin yang lebih berkualitas dan berintegritas. KPK juga perlu mendapatkan dukungan dan perlindungan dari pemerintah, DPR, dan masyarakat dalam menjalankan tugasnya sebagai garda terdepan dalam memberantas korupsi di Indonesia. Hanya dengan langkah-langkah konkret ini, KPK dapat kembali memperoleh kepercayaan publik dan menjalankan misinya secara efektif. #MosiTidakPercaya bukan hanya sebagai tagar, melainkan juga panggilan untuk memperbaiki dan memperkuat fondasi lembaga antikorupsi ini. Pemerintah terutama DPR dan Presiden harusnya mengkaji ulang tentang UU No. 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Untuk memperkuat posisi saya dalam tulisan ini saya menegaskan bahwa saya tetap berada pada barisan kawan-kawan yang masih menjunjung tinggi #MOSITIDAKPERCAYA!
Komentar
Posting Komentar